Sementara itu, menanggapi terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut hasil KLB 'Moeldoko' telah gagal memenuhi persyaratan.
Sehingga hasilnya adalah tidak sah dan ilegal.
"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ujar SBY saat konferensi pers di Puri Cikeas.
Menurut Presiden Republik Indonesia keenam tersebut, setidaknya ada empat ketentuan dalam Pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat agar dapat menyelenggarakan KLB.
Ketentuan pertama adalah adanya izin dari Majelis Tinggi, diusulkan dan direstui oleh Dewan Pimpinan Daerah, dan ketiga adanya restu dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta telah disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Baca Juga: Bukan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
"Majelis tinggi yang saya pimpin terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah menyetujui," ucap SBY.
Dia juga menyampaikan ada pengubahan pada AD/ART sebelum menggelar KLB, yang mana jika ingin mengubah maka forumnya harus sah.
Karena itu, jika Moeldoko menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa puas maka dia salah besar.