"Laksanakan aturan hukum,selamatkan NKRI&demokrasi tetap bermartabat," ucap HNW berharap.
Menkopolhukam @mohmahfudmd akhirnya nyatakan AD/ART PD yg dirujuk Pemerintah untuk sikapi kemelut di PD terkait KLB, adalah yg terakhir yaitu AD/ART yg disahkan olh Menkumham th 2020. Laksanakan aturan hukum,selamatkan NKRI&demokrasi tetap bermartabat. https://t.co/eInimvUiZ9— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 7, 2021
Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi kisruh di Deli Serdang, bahwa Pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat tersebut .
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Ungkap Polemik Lamanya dengan PKS, Fahri Hamzah: Ada yang Lucu Nih, Saya Harusnya Dapat Rp30 Miliar
Baca Juga: Tanggapi Kisruh Demokrat, Annisa Pohan Sadar Sudah Lama Keadilan Pergi: Apakah Kita Terus Diam?
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat," katanya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini sikap pemerintah sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB karena hal tersebut merupakan urusan internal partai.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD.
Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.