Mahfud MD Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan NKRI!

- 7 Maret 2021, 18:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE. /Antara/HO-Kemenko Polhukam

Baca Juga: Ibaratkan Bangun Rumah Sendiri, Said Didu: 3 Pensiunan Jenderal Buat Partai Sendiri, Kalau Moeldoko? 

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar pria berdarah Madura tersebut.

Dia menegaskan, KLB Partai Demokrat di Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum,” katanya.

“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Bioskop Sudah Buka tapi Tetap Sepi, Kendala Pandemi hingga Harapan Vaksinasi Menanti 

Dirinya menambahkan bahwa sejak era kepemimpinan Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah tidak melarang KLB yang dilakukan oleh dualisme partai karena menghormati partai.

“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD.

“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tambah dirinya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x