Mahfud MD Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan NKRI!

- 7 Maret 2021, 18:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE. /Antara/HO-Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat, 5 Maret 2021 yang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum mendapat sorotan dari Mahfud MD.

Titik terang kisruh di internal partai Demokrat antara kubu AHY dan kubu Moeldoko mulai terlihat setelah Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah mengacu pada AD/ART 2020.

Meski dalam satu wawancara di TV nasional, Mahfud MD sempat menyebut AD/ART 2005 sebagai patokannya, namun ucapannya itu telah direvisi.

Karena ucapan Mahfud MD tersebut, tentu menjadi angin segar bagi kader Demokrat dan juga publik secara umum, seperti yang dirasakan juga oleh politisi PKS Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Jokowi Tak Boleh Tampak Bodoh, Fahri Hamzah: Seharusnya Juru Bicara Tak Mondar-mandir Masuk TV

Baca Juga: Muncul Isu Berdirinya Partai Demokrat Perjuangan, Gede Pasek: Sepertinya Ide Bagus, Ikuti Jejak PDIP

Baca Juga: Muncul Isu Berdirinya Partai Demokrat Perjuangan, Gede Pasek: Sepertinya Ide Bagus, Ikuti Jejak PDIP 

"Menkopolhukam @mohmahfudmd akhirnya nyatakan AD/ART PD yg dirujuk Pemerintah untuk sikapi kemelut di PD terkait KLB, adalah yg terakhir yaitu AD/ART yg disahkan olh Menkumham th 2020," ucap HNW.

Ia pun berharap dengan pernyataan tersebut, pemerintah dapat melaksanakan aturan hukum yang sesuai agar kondisi demokrasi di Indonesia tetap bermartabat.

"Laksanakan aturan hukum,selamatkan NKRI&demokrasi tetap bermartabat," ucap HNW berharap.

Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi kisruh di Deli Serdang, bahwa Pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat tersebut .

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Ungkap Polemik Lamanya dengan PKS, Fahri Hamzah: Ada yang Lucu Nih, Saya Harusnya Dapat Rp30 Miliar

Baca Juga: Tanggapi Kisruh Demokrat, Annisa Pohan Sadar Sudah Lama Keadilan Pergi: Apakah Kita Terus Diam? 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat," katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini sikap pemerintah sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB karena hal tersebut merupakan urusan internal partai.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD.

Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

Baca Juga: Ibaratkan Bangun Rumah Sendiri, Said Didu: 3 Pensiunan Jenderal Buat Partai Sendiri, Kalau Moeldoko? 

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar pria berdarah Madura tersebut.

Dia menegaskan, KLB Partai Demokrat di Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum,” katanya.

“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Bioskop Sudah Buka tapi Tetap Sepi, Kendala Pandemi hingga Harapan Vaksinasi Menanti 

Dirinya menambahkan bahwa sejak era kepemimpinan Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah tidak melarang KLB yang dilakukan oleh dualisme partai karena menghormati partai.

“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD.

“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tambah dirinya.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x