"Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," kata anggota Komisi A DPRD DKI itu.
Gembong Warsono menerangkan PDIP sejak awal menyatakan kalau Program DP Rp0 ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Bawa Dua Boks ke KPU, AHY Dinyatakan Masih Ketum Partai Demokrat yang Sah
Hal tersebut dikarenakan dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemda DKI.
"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," katanya.
Bila sudah tersandung hukum dengan KPK, Gembong Warsono mengatakan Anies Baswedan wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan
Hal tersebut lantaran program tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.
Baca Juga: Revitalisasi PPOP Ragunan Tuntas, Anies Baswedan: Fasilitas yang Levelnya Kelas Dunia
"Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol," kata Gembong Warsono.
Gembong Warsono juga mengatakan ada kemungkinan Legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.