Hal inilah yang kemudian membuat banyak pihak menilai bahwa pihak Istana turut terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, karena mengingat Moeldoko hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden RI.
Pada puncak acara KLB tersebut, Moeldoko pun turut hadir dalam acara itu serta menyampaikan pidato atas penetapannya dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.
Adapun menanggapi hal tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal, Karena kegiatan itu dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.
"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.***