Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Keponakan Jusuf Kalla Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 07:23 WIB
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara.
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara. /Pixabay/Diegoattorney

PR BEKASI - SA yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka kasus.

Hal tersebut terjadi dalam dugaan kasus tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Kabar tersebut sontak mengejutkan publik lantaran berkaitan status SA.

Diketahui bahwa SA adalah keponakan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Hari Ini! Begini Solusi dari Kemdikbud Jika Nomor yang Terdaftar Berubah

Baca Juga: Segera Klaim! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 15 GB Cair Hari Ini

Baca Juga: Begini Cara Agar Langsung Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Tanpa Melakukan Pendaftaran

Selanjutnya, penyelidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x