Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Keponakan Jusuf Kalla Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 07:23 WIB
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara.
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara. /Pixabay/Diegoattorney

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 B117 Sudah Ditemukan di Jakarta, Pemprov DKI Belum Respons

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.*** (Lucky M. Lukman/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah