Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Keponakan Jusuf Kalla Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 07:23 WIB
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara.
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara. /Pixabay/Diegoattorney

"Betul sudah tersangka," kata Helmy dalam pesan singkatnya, Rabu, 10 Maret 2021, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Terancam 6 Tahun Bui".

Dikatakan Helmy, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, kata Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Hari Ini, Lapor Pihak Berikut Jika Belum Dapat Bantuan

Dikutip Antara, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Helmy mengatakan belum karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Baca Juga: Amien Rais 'Curhat' ke Jokowi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, HNW: Hanya 15 Menit, Tapi yang Dibahas Luar Biasa

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah