Sebelumnya, KPK telah mencium adanya tindak pidana korupsi pada Program Rumah DP 0 Persen. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat.
Di antaranya, di rumah Yoory C Pinontoan (YC) sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan kantor pusat PSJ pada 3 Maret 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Anies Baswedan tak ikut terseret ke dalam kasus ini.
KPK justru hanya menyeret anak buah Anies Baswedan dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YC.
Selain YC, KPK juga telah menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga: 7 Gambaran Balasan di Akhirat yang Mengerikan Dijumpai Nabi Muhammad SAW saat Perjalanan Isra Mi'raj
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.
Dari hasil pembelian tanah tersebut, KPK menduga bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.
Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** (Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)