PR BEKASI - Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka yang dianggap ilegal.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut Mehbob, gugagtan yang dilayangkan oleh tujuh mantan kader terhadap Ketua Umum resmi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan
Pasalnya, gugatan tersebut memperlihatkan bahwa mereka meyakini bahwa AHY merupakan pimpinan Partai Demokrat yang asli.
Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Segede 'Orok', Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok
Baca Juga: Simak Penjelasan Vaksin AstraZeneca, Apakah Efektif Lawan Mutasi Covid-19 B117?
Mehbob menambahkan, gugatan tersebut juga memperlihatkan ketidakyakinan atas hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara yang mengangkat nama Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Dalam KLB ilegal, mereka menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Namun, sekarang kepengurusan yang mereka menyatakan demisioner, mereka gugat," tambah Mehbob.
Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.
"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" Tanya Mehbob.
Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.
"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.
Saksi mata KLB ilegal Gerard Pieter Runtuthomas menjelaskan keanehan hukum lainnya yang terjadi di KLB tersebut.
Baca Juga: Pengaduan Konsumen Terkait e-commerce Tempati Urutan Pertama di Tahun 2021
Gerard Pieter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.
"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya.
Selain itu, dia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.
"Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai ketua umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus. Akan tetapi, pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA 'kan harusnya ditandatangani ketua umum," katanya.
Karena keanehan-keanehan itu, Gerard meyakini kegiatan di Deli Serdang tersebut pasti ilegal, mulai dari pelaksanaanya hingga tatalaksana penyelenggaraannya.***