PR BEKASI - Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden di Indonesia menjadi tiga periode.
Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan diri lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, walaupun dirinya termasuk ke dalam golongan yang tidak percaya bahwa saat ini sedang direncanakan skenario tersebut.
Advokat tersebut menegaskan bahwa kekhawatiran masa jabatan tiga periode itu harus tetap dipahami dan diperhatikan karena yang namanya politik erat kaitannya dengan adanya kesempatan.
Baca Juga: Kubu AHY Gandeng Bambang Widjojanto, Ruhut Sitompul Yakini Moeldoko yang Akan Disahkan
"Iya memang politik itu adalah soal kesempatan, opportunity, hari ini mungkin kita tidak terpikir bahwa akan ada perpanjangan masa jabatan, yaitu kemungkinan untuk bisa terpilih untuk periode ketiga," ucapnya.
"Sekarang mungkin tidak terpikir, sama seperti Presiden Jokowi, mungkin tidak terpikir sebelumnya untuk maju ke Pilkada DKI sampai kemudian ditarik Prabowo dan dipasangkan ke Ahok," sambungnya.