Cabuli Puluhan Siswa Binaannya, Oknum Pembina Asrama Terancam Penjara 20 Tahun

- 14 Maret 2021, 15:53 WIB
DF, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada 25 siswa Sekolah Taruna Papua Timika.
DF, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada 25 siswa Sekolah Taruna Papua Timika. /ANTARA/Evarianus Supar/ANTARA

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah