PR BEKASI – Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika berinisial DF (30) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa di sekolah itu.
DF yang diketahui baru bertugas lebih dari 1 tahun itu, telah melancarkan aksi bejatnya terhadapa puluhan siswa di asrama putra Sekolah Taruna Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika menuturkan DF bertugas sejak Januari 2020 sebagai pembina dan sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut dilakukan terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.
Baca Juga: Sah Jadi Suami Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Insyaallah Ini Pelabuhan Terakhir Sang Gladiator
"Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu seorang siswi,” kata Hermanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 14 Maret 2021.
“Sebanyak 10 orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," kata Hermanto menjelaskan.