"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," katanya.
Menurut Hidayat Nur Wahid, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD 1945 dan amanat reformasi.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945.
Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.
Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.
Sebelumnya, diketahui wacana mengenai amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi periode menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Masyarakat menduga amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.