Wacana Amendemen UUD Soal Jabatan Presiden Bergulir, HNW: Belum Ada Agenda Itu di MPR

- 15 Maret 2021, 16:38 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid membantah adanya agenda terkait amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden tiga tahun.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid membantah adanya agenda terkait amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden tiga tahun. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/ANTARA FOTO

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," katanya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Baca Juga: Sebut Penggantian Anas Urbaningrum dilakukan Secara Ilegal, Sri Mulyono: Sprindik Bocor, SBY Perintahkan KPK 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD 1945 dan amanat reformasi.

Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945.

Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.

Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.

Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Tinggalkan Proyek Mangkrak, Basuki Hadimuljono Yakin Seluruh Pembangunan Selesai di 2024 

Sebelumnya, diketahui wacana mengenai amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi periode menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Masyarakat menduga amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah