Felix Siauw: Hukum Kudeta dalam Islam Haram, Merebut Kekuasaan Sah Itu Tidak Boleh

- 15 Maret 2021, 20:18 WIB
Ustaz Felix Siauw menyatakan kudeta di dalam Islam itu haram.
Ustaz Felix Siauw menyatakan kudeta di dalam Islam itu haram. /Tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne/

PR BEKASI - Ustaz Felix Siauw menyebut bahwa kasus perebutan sudah berlangsung dari zaman kapan tahun, kasus perebutan pertama adalah yang terjadi pada Habil dan Qabil.

"Jadi ceritanya ketika Adam turun ke bumi itu mereka kan beranak pinak ya, pada saat itu karena belum banyak orang biasanya yang lahir itu kembar-kembar," kata Felix Siauw, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Talk Show TvOne pada Senin, 15 Maret 2021.

Saat itu mereka masing-masing memiliki adik perempuan, yang mana adik Qabil lebih cantik dibanding Habil.

Ketika hendak dinikahkan silang, Qabil menolak karena adiknya lebih cantik, dia mengatakan akan menikah dengan adiknya saja.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadikan Kampung Luar Batang sebagai Destinasi Wisata Religi di Pesisir Jakarta

Baca Juga: Tak Setuju Jokowi Disebut Pemecah Bangsa, Gus Nadir Sindir Amien Rais: Yang Terbelah Itu PAN, Gara-gara Anda

Baca Juga: Tren Tato Bertema Anti Kudeta Myanmar Meningkat, Mulai Salam Tiga Jari - Wajah Aung San Suu Kyi

"Tapi tidak diperbolehkan tentu saja karena harus disilang, karena memang hukumnya pada saat itu, akhirnya berakhir Habil dibunuh oleh Qabil karena terjadi perebutan," ujar Felix Siauw.

Jika di dalam Alquran, hal itu disebabkan kurban yang dipersembahkan Habil diterima sedangkan Qabil tidak, tetapi balik lagi ini terjadi karena perebutan sesuatu.

Dia menyampaikan dalam sejarah sudah banyak kasus perebutan yang terjadi, bahkan di zaman pra-Islam maupun post-Islam.

"Dalam Islam sendiri apakah ada perebutan semacam ini? Ada, di zaman-zaman pasca khulafaur rasyidin. Pada saat itu terjadi degradasi dalam beberapa nilai-nilai yang diterapkan dalam Islam," urai Felix Siauw.

Baca Juga: Penampilan Gemilang 'Genzo Wakabayashi' Amankan Posisi Inter Milan di Puncak Klasemen

Sehingga menimbulkan kudeta, peristiwa perebutan kekuasaan atau kudeta juga terjadi pada masa Utsmani yang mewarnai kondisi umat Islam saat itu.

"Jika dikaitkan dengan sekarang ya balik lagi, hukum kudeta di dalam Islam hukumnya haram. Haram, tidak boleh, merebut kekuasaan yang sah itu tidak boleh," ucapnya.

Dipaparkan bahwa di dalam Islam, sebelum terjadi kekuasaan itu dipersilakan untuk melakukan musyawarah.

Namun, begitu hasil musyawarah sudah diketuk palu seharusnya sudah tidak ada yang ribut masalah tersebut, karena sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Mari dijalani bersama-sama karena barokah ada dalam musyawarah, maka pemimpin yang di dalam Islam itu ada pada musyawarah," ujar Felix Siauw.

Dia menambahkan, ketika musyawarah lalu diangkat satu orang untuk kemudian dibaiat, maka harus taat kepada orang yang dijadikan pemimpin.

Meskipun seiring jalan terlihat sosok yang dipilih tidak sesuai atau masih kurang, tetapi karena sudah musyawarah maka orang itu harus diberikan kesempatan sampai menyelesaikan masa tugasnya.

"Karena di dalam Islam yang tidak dimungkinkan dalam pemimpin bila dia berbuat sesuatu yang dosa, itu tidak boleh. Namun jika dia berbuat sesuatu yang ma'ruf, yang baik, maka jalan yang dipimpin walaupun tidak efisien kita harus tetap taat." kata Felix Siauw.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah