PR BEKASI - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman membantah pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menyebut Jokowi sedang berupaya untuk menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Fadjroel Rachman dengan tegas menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan selalu melangkah dalam jalur yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Fadjroel Rachman menyebut bahwa presiden teguh mengacu kepada UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masa jabatan seorang presiden paling maksimal yaitu dua periode.
Terkait bantahan terhadap pernyataan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode tersebut, disampaikan oleh Fadjroel Rachman dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Ridwan Kamil Siap Gandeng EO Hingga Wedding Organizer
Baca Juga: 'Kepeleset' saat Bawakan Lagu, Penyanyi Malaysia Tuai Kritik Pedas dari Warganet
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok yang Minta Gatot Nurmantyo Mau Ambil Bagian agar AHY Dikudeta dari Demokrat
"Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode," ucap Fadjroel Rachman, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadinya @fadjroeL, Senin, 15 Maret 2021.
Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode https://t.co/MtTyVYKeet ~ #BungFADJROEL— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) March 15, 2021
Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.