Ketua DPRD Jakarta Sebut Kasus Lahan Rumah DP Rp0 Tanggungjawab Anies Baswedan, Begini Tanggapan Riza Patria

- 16 Maret 2021, 09:53 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataa Ketua DPRD Jakarta yang menyebutkan kasus lahan rumah DP Rp0 adalah tanggungjawab Anies Baswedan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataa Ketua DPRD Jakarta yang menyebutkan kasus lahan rumah DP Rp0 adalah tanggungjawab Anies Baswedan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Baca Juga: Jawab Kemungkinan Calon Jamaah Haji Indonesia Berangkat, Gus Yaqut: Situasi Lebih Positif Dibanding Tahun Lalu

Baca Juga: Pimpinan PITI Anton Medan Meninggal Dunia, Tokoh Publik Ungkap Bela Sungkawa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah