Tegaskan Kembali Respons Jokowi, Mahfud MDMinta Wacana Presiden 3 Periode Tak Diseret ke Kabinet

- 16 Maret 2021, 10:40 WIB
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, menegaskan kembali respons Presiden Jokowi soal wacana Presiden 3 periode dan meminta wacana tersebut tak diseret ke Kabinet.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, menegaskan kembali respons Presiden Jokowi soal wacana Presiden 3 periode dan meminta wacana tersebut tak diseret ke Kabinet. /Dok. Humas Kemenko Polhukam RI

“Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan partai politik lah. Dan itu haknya, kan asyik baca-baca begitu, endak apa-apa,” katanya.

Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar

Baca Juga: Cek Fakta: WNI yang Telah Diberi vaksin dan Miliki ATM BRI Dikabarkan Dapat Bansos Rp 1,5 Juta, Ini Faktanya

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” katanyanya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Kehebohan masa jabatan presiden 3 periode dimulai ketika Amien Rais, mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 mengatakan adanya upaya pembentukan opini publik dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan mengubah UUD 1945 khusunya masa jabatan presiden yang akan menjadi 3 periode.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah