Dianggap Langgar Adat, 4 Pria Ditangkap Usai Bikin Video di Masjid Raya Aceh Diiringi Musik Dangdut

- 16 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /PIXABAY/

PR BEKASI –  Empat pria ditahan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, menuturkan pada Selasa, 16 Maret 2021, awalnya ke-4 TikTokers itu ditangkap oleh satpam masjid.

"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa," kata, Marzuki, di Banda Aceh, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa.

"Ditangkap habis Jumat, 12 Maret 2021, waktu mau membuat video TikTok lagi," sambungnya.

Baca Juga: KPI Panggil Stasiun TV Terkait Siaran Lamaran Aurel dan Atta: Tak Ada Unsur Edukasi

Baca Juga: Warganet Dimanakan Polisi Usai Ejek Gibran di Medsos, Mustofa: Tidak Usah Bahas Gibran, Sayangi Keluarga Anda!

Baca Juga: Warga Slawi Diamankan Polisi karena Hina Gibran di Medsos, Gus Umar: Janganlah Dikit-dikit Main Tangkap!

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

Para pembuat TikTok halaman Masjid Raya Baiturrahman diiringi music dangdut ditangkap karena melanggar adat istiadat.

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini.

Baca Juga: Terjun jadi Politikus, Ramzi: Bismillah, NasDem Menurut Saya Berbeda dengan Partai Lainnya

Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.

Diketahui TikTok, juga dikenal sebagai Douyin adalah sebuah jaringan sosial dan platform video musik China yang diluncurkan pada September 2016 oleh Zhang Yiming, pendiri Toutiao.

Aplikasi tersebut membolehkan para pemakai untuk membuat video musik pendek mereka sendiri.

Sama seperti di negeri asalnya, TikTok juga sangat diminati oleh warganet Indonesia.

Meski awalnya TikTok dianggap sebagai sebagai platform yang diisi oleh para remaja untuk 'berjoged' tetapi semakin lama konten TikTok mulai beragam dan tak hanya berisi konten untuk berjoget saja.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden 3 Periode, Teddy Gusnaidi: Mereka Ciptakan, Mereka Sebarkan, Mereka Kecam Seperti Isu PKI

Namun, beberapa negara diketahui melakukan pengawasan ketat terhadap aplikasi ini.

Pemerintah Italia mendesak TikTok memblokir semua akun pengguna manapun di Italia yang usianya tidak dapat diverifikasi pada hari Jumat, 22 Januari 2021

Menyusul tewasnya seorang bocah berusia 10 tahun asal setelah mengikuti challenge bernama “Blackout Challenge” di aplikasi tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x