PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ia tidak berminat menjabat presiden tiga periode.
Pernyataan ini pun mendapatkan tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.
Melalui cuitan di media sosialnya, Jimly Asshidiqie menyampaikan bahwa ini bukan perkara minat atau tidak.
Menurut Jimly Asshidiqie, siapa pun yang menjabat Presiden wajib tunduk terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Munarman Bela AHY dengan Alasan Terzalimi, Husin Shihab: Bohong Nih, FPI Berjaya Masa SBY
Baca Juga: Gibran Dianggap Layak Jadi Ketua KNPI, Rocky Gerung: Langgam Sempurna untuk Pertahankan Kedinastian
Dalam UUD 1945 disebutkan maksimal masa jabatan presiden adalah dua periode atau 10 tahun.
“Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di Pasal 7,” ujar Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JimlyAs, Selasa, 16 Maret 2021.