Jokowi Tolak Jabat Presiden 3 Periode, Jimly Asshiddiqie Beri Komentar Menohok: Ini Bukan Soal Minat

- 16 Maret 2021, 20:15 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tanggapi pernyataan Jokowi soal wacana masa jabatan Presiden 3 periode.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tanggapi pernyataan Jokowi soal wacana masa jabatan Presiden 3 periode. /Instagram.com/@jimlyas

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ia tidak berminat menjabat presiden tiga periode.

Pernyataan ini pun mendapatkan tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.

Melalui cuitan di media sosialnya, Jimly Asshidiqie menyampaikan bahwa ini bukan perkara minat atau tidak.

Menurut Jimly Asshidiqie, siapa pun yang menjabat Presiden wajib tunduk terhadap Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Munarman Bela AHY dengan Alasan Terzalimi, Husin Shihab: Bohong Nih, FPI Berjaya Masa SBY

Baca Juga: Ajak Umat Islam Sukseskan Program Vaksinasi, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Baca Juga: Gibran Dianggap Layak Jadi Ketua KNPI, Rocky Gerung: Langgam Sempurna untuk Pertahankan Kedinastian 

Dalam UUD 1945 disebutkan maksimal masa jabatan presiden adalah dua periode atau 10 tahun.

Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di Pasal 7,” ujar Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JimlyAs, Selasa, 16 Maret 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x