"UU Partai Politik kita ini teman-teman di seluruh Indonesia, pakar-pakar tata negara, administrasi negara coba cek omongan saya ini, sudah tiga kali berubah, pertama itu no.31 2002, kemudian yang kedua, no.2 2008, yang ketiga no.2 2011," sambungnya.
Jhoni Allen pakai yang 2005, tambah Jansen, kalau 2005 ditarik ke 2011, justru menurutnya merekalah yang bertentangan dengan UU.
Contohnya menurut Jansen, sejak 2011 soal perselisihan internal partai politik seharusnya diselesaikan oleh mekanisme mahkamah partai.
"Artinya apa, di seluruh AD/ART yang ada di Indonesia, termasuk Gelora sekali pun yang baru, harus ada yang namanya mahkamah partai atau nama sejenis, itu di atas 2011, kalau pakai 2005 itu jelas bertentangan," ujar Jansen.
Namun Jhoni Allen tak setuju bahwa dirinya dan teman-temannya yang hadir di KLB menggunakan AD/ART 2005.
"Kita tidak memakai itu, jangan diplesetkan, karena anda bukan pelakunya, anda jangan plesetkan," jawab Jhoni Allen.
Jansen pun menegaskan bahwa aturan lama tentu tidak bisa dipakai dengan kondisi sekarang yang sudah memiliki aturan yang baru.
"Dengan analogi mereka pakai 2005, bisa tidak kita kalau menemukan misalnya kesalahan kepada presiden yang sedang menjabat sekarang, menirukan dia pakai UUD 1945 yang asli, yang hanya menggunakan sidang umum di MPR, gak bisa!," ungkap Jansen.
"Harus pakai UUD yang empat kali amandemen ini, yang diuji secara hukum di MK baru ke MPR," sambungnya.