PR BEKASI - Pengamat Politik Haris Hijrah Wicaksana menuding bahwa usulan masa jabatan presiden 3 periode adalah narasi yang digulirkan pihak-pihak yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Haris Hijrah menjelaskan perihal masa jabatan presiden 3 periode tersebut, menurutnya, sudah sangat jelas hal itu tidak dapat dilakukan.
Karena wacana itu bertentangan dengan undang-undang yang ada bahwa masa jabatan presiden hanya maksimal dua periode.
“Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan tiga periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode,” ucap Haris Hijrah di Lebak, Banten pada Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Indonesia Dipaksa WO dari All England 2021, Lukman Saifuddin Minta Panitia Tegakkan Keadilan
Baca Juga: Sebut Hadirnya HRS Akan Bangkitkan Nuansa Heroik, Dedek Prayudi: Mereka Gagal, Lalu Frustrasi
Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan atau dua periode.
Lebih lanjut, Haris Hijrah menuturkan selama undang-undang tersebut tidak diubah dan diamandemen oleh MPR, maka masa jabatan presiden paling maksimal tetap pada dua periode.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA