Ia juga menyebut Presiden Jokowi sebenarnya masih bisa untuk mencalonkan diri tetapi sebagai wakil Presiden.
Ia juga menyebut Presiden Jokowi sebenarnya masih bisa untuk mencalonkan diri tetapi sebagai wakil Presiden.
Akan tetapi, bila merujuk etika politik dan sikap negarawan sudah dapat dipastikan bahwa Jokowi tidak akan mungkin mau melakukan hal tersebut
Terkait isu tiga periode, Haris Hijrah menyebut hingga saat ini pun tidak ada partai politik maupun fraksi di DPR RI yang membahas pengubahan masa jabatan presiden 3 periode.
Untuk mengubah undang-undang agar masa jabatan presiden dapat menjadi tiga periode, Haris Hijrah mengungkapkan bahwa hal tersebut membutuhkan mekanisme yang sangat panjang.
Karena harus melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 terlebih dahulu melalui pengajuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian, syarat dari pengajuan tersebut harus dilakukan oleh minimal dua pertiga dari 750 anggota MPR atau sekitar 500 anggota.
Tidak hanya sampai di situ, setelahnya MPR juga harus membentuk panitia khusus (pansus) sampai dengan rapat paripurna.
Oleh karena itu, Haris Hijrah menilai bahwa pengubahan masa jabatan presiden yang harus melalui mekanisme panjang dan memiliki dampak yang berbahaya sangat tidak mendesak untuk dilakukan.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA