Namun kedua wanita tersebut justru nampak tak terusik dengan pengumuman tersebut dan langsung memacu motornya menerobos lampu merah setelah diingatkan oleh Dishub melalui pengeras suara tersebut.
Namun kedua wanita tersebut justru nampak tak terusik dengan pengumuman tersebut dan langsung memacu motornya menerobos lampu merah setelah diingatkan oleh Dishub melalui pengeras suara tersebut.
Sang dishub pun heran dan mengatakan, "Loh mbak malah nerobos lampu merah."
Video yang membuat warganet geleng-geleng kepala tersebut pun lantas mendapatkan banyak komentar dari netizen Twitter.
Sang pengunggah video tersebut bahkan yakin hal ini hanya terjadi di Indonesia.
"Cuma Indonesia yang bisa seperti ini. 'Melanggar kok setengah"..Gas langsung terobos lampu merah'," tulis akun Twitter @Mdy_Asmara1701.
Cuma Indonesia yang bisa seperti ini ????
Melanggar kok setengah"..
Gas langsung terobos lampu merah ????pic.twitter.com/zBKtKuSWyw— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) March 18, 2021
Netizen lain juga menyampaikan bahwa kedua wanita tersebut pasti akan kaget setelah dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian ke rumahnya.
"Pasti kaget dikirim surat tilang ke rumahnya," tulis @BoedimanM.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Dikritik Buat Gaduh dengan Gagasan Jokowi-Prabowo 2024, Qodari: Daripada Nanti Ada yang Mati
Editor: M Bayu Pratama