Soroti Perlakuan Aparat Penegak Hukum pada HRS, Haikal Hassan: Kalian Telah Mengundang Azab!

- 20 Maret 2021, 16:04 WIB
Haikal Hassan menilai aparat penegak hukum telah menghinakan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Haikal Hassan menilai aparat penegak hukum telah menghinakan Habib Rizieq Shihab (HRS). /Tangkap layar Youtube/Akbar Faizal Uncensored

Atas perbuatannya, Habib Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus kerumunan massa tersebut, di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x