PR BEKASI - Penceramah Haikal Hassan menyoroti perlakuan aparat penegak hukum kepada Habib Rizieq Shihab selama mengikuti proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Haikal Hassan menilai, perlakukan pada Habib Rizieq terkesan tidak adil, apalagi beliau bukan penjahat, koruptor, atau bandar narkoba.
Haikal Hassan mengatakan, Habib Rizieq adalah orang yang setia kepada negara, pemerintah, Pancasila, dan UUD 1945.
Haikal Hassan juga menuturkan bahwa Habib Rizieq adalah orang yang dicintai banyak orang, sehingga tak heran jika kehadirannya selalu mengundang perhatian banyak orang.
"Beliau (Habib Rizieq) bukan penjahat/koruptor/ bandar. Beliau setia kepada negara, pemerintah, Pancasila, UUD. Beliau hanya dicintai oleh banyak orang," kata Haikal Hassan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Sabtu, 20 Maret 2021.
Lebih lanjut, Haikal Hassan menilai bahwa perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum sudah banyak diterima oleh Habib Rizieq.
"Setelah sebelumnya diintai, dibuntuti, dicelakai, lalu ditangkap, diisolasi/dipenjara kini dihinakan sedemikian rupa," ujar Haikal Hassan.
Menurutnya, perlakuan aparat penegak hukum pada Habib Rizieq telah mengundang azab Allah SWT.
"Kalian telah mengundang azab!," ujar Haikal Hassan.
BELIAU bukan penjahat/ koruptor/ bandar.
BELIAU setia kpd negara, pemerintah, Pancasila, UUD.
BELIAU hanya dicintai oleh banyak org.
Setelah sebelumnya diintai, dibuntuti, dicelakai, lalu ditangkap, diisolasi/ dipenjara kini dihinakan sedmkn rupa..
Kalian telah mengundang azab!— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) March 20, 2021
Baca Juga: Resmi Berganti Status dan Nama, Aprilio Perkasa Manganang: Saya Ingin Belajar Jadi Laki-laki
Sebelumnya, sidang Habib Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.
Sidang yang dijalani Habib Rizieq itu pun menjadi sorotan publik, karena Habib Rizieq menolak untuk mengikuti sidang secara online, dan ingin mengikuti sidang secara offline seperti sebagaimana mestinya.
Namun, permintaan Habib Rizieq itu ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.
Diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti ajakan Habib Rizieq kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus kerumunan massa tersebut, di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP.***