HRS Ingin Hadiri Sidang Offline, Mardani: HRS Sudah Ikut Aturan, Sekarang Saatnya Aparat Dengar Harapannya

- 21 Maret 2021, 11:45 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera berharap aparat penegak hukum mendengarkan permintaan HRS.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera berharap aparat penegak hukum mendengarkan permintaan HRS. /Dok. PKS

Mardani Ali Sera menuturkan, hukum sejatinya adalah untuk mencari keadilan, sehingga jika ada keberatan harus diperhatikan dan didengarkan, begitu pun dengan yang dialami Habib Rizieq dalam persidangannya.

"Hukum sejatinya mencari keadilan, jika ada keberatan harap diperhatikan. Manusia punya hak untuk didengar. HRS sdh ikut aturan-aturan dan proses tersangka," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Jokowi Berduka Atas Situasi Myanmar, Natalius Pigai: Rakyat Justru Prihatin Atas Rezim yang Bantai Orang Papua

Apalagi menurutnya, selama ini Habib Rizieq telah mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku, sehingga sudah sewajarnya jika gini giliran aparat penegak hukum yang mendengar permintaan HRS.

"Dan sekarang saatnya aparat mendengar apa harapan dan permintaan HRS. Jangan ada pemaksaan dan intimidasi. Penuhi hak semua pihak. #JanganDzolim," ujar Mardani Ali Sera.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia disidang secara online, dan meminta persidangan dilakukan secara offline.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Natalius Pigai: Pantaskah Hakim Disebut Yang Mulia Jika Tak Beri Keadilan?

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

Habib Rizieq lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x