“Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” kata pria asal Madura tersebut.
Tak sampai disitu, dirinya juga mengatakan Pemerintah akan kemungkinan akan melakukan revisi terhadap UU ITE untuk menghilangkan pasal karet.
“Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” kata Mahfud MD.***