Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga periode.
"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.
Mengapa hanya BELIAU yg dilakukan sidang Online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?
Sangat jelas indikasi BELIAU akan ditahan sd 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari2?
Saya menduga ini erat kaitannya dg gembosi mobilisasi 212 dlm rangka memuluskan 3 periode...— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) March 23, 2021
Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari Bareskrim Polri.
Dalam persidangan itu, Habib Rizieq mengaku bahwa dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin mengahdiri sidang secara offline.
Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri sidang virtual.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq.
"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.
Habib Rizieq lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.