ETLE mobile/Portable Sudah Diresmikan, Simak Cara Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 15:58 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable).

Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," katanya.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Tangan Habib Rizieq Dikabarkan Dipelintir Petugas hingga Memar, Ini Faktanya

Baca Juga: Selain Ramah Lingkungan, Bersepeda juga Punya 6 Manfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Baca Juga: Jelang Rekrutmen CPNS 2021, Pemerintah Ingatkan Pesan Penting kepada Para Peserta
 
Menurut Sambodo, ETLE Mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto.

Selanjutnya, video atau foto itu akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas.

Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," tuturnya menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Punya Firasat saat Badai Datang di Nusakambangan, Fikri: Pertanda Kalau Papa Udah Enggak Ada

Sementara itu, ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas.

Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam.

Baca Juga: Tergiur iPhone Super Murah, Ternyata Pemuda Ini Hanya Terima Meja Makan Berbentuk iPhone

Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

Baca Juga: Soal Lokasi Pernikahan Aurel-Atta, Krisdayanti: Saya Tanya manajemennya Mbak Ashanty kemarin Belum confirm

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. . Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x