"Perma kedudukannya jauh lebih rendah dari sistem hukum kita, tidak ada ilmu yang bisa kita pakai untuk menggunakan hak yang rendah itu mengalahkan hak yang tinggi. UU hanya bisa dikesampingkan dan atau dicabut dengan UU," ujar Margarito Kamis.
"Jadi saya tertawa terbahak-bahak dan cukup menggelikan melihat orang bicara mengenai contempt of court (penghinaan persidangan) dan segala macam, saya ketawa dan itu menggelikan bagi saya ya, itu betul-betul menggelikan," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Aurel dan Ashanty Sempat Dibully, Ashanty Ungkapkan Kesedihannya pada Maia Estianty
Dia pun memaparkan, pada tahun 1679, apa yang saat ini tengah dibicarakan dan menjadi polemik mengenai hak terdakwa untuk hadir dalam persidangan sudah diatur di dalam 'Habeas Corpus Act 1679' di Inggris.
Dikatakannya, saat itu kerajaan bersifat absolut, tetapi sudah berbicara tentang hak-hak terdakwa untuk diperlakukan secara manusiawi.
"Hari gini kita begini, apa kata dunia?" katanya.
Dia menambahkan, sidang itu dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, berdasarkan oleh UU, sementara peradilan diberlakukan berdasarkan hukum.
"Haknya Habib Rizieq, siapapun dia yang menjadi terdakwa, dijamin di dalam hukum di dalam UU," ujar Margarito Kamis.***