Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Bank BNI Ditangkap Polisi

- 25 Maret 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Ilustrasi penipuan berkedok lowongan pekerjaan. /Do. Kabar Banten/

PR BEKASI - Maraknya kasus penipuan pada dunia lowongan kerja kian hari kian ramai.

Salah seorang tersangka yang melakukan aksi kejahatan itu, diancam pidana 12 tahun penjara.

Tersangka tersebut melakukan penipuan dengan berkedok lowongan pekerjaan di Bank BNI.

"Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Akui Kagum Teknologi Kampung Adat Ciptagelar, Ridwan Kamil: Banyak Suri Tauladan Bisa Dicontoh

Baca Juga: Saking Dahsyatnya, Ilmuwan Sebut Ledakan Beirut Sebanding dengan Dampak Letusan Gunung Berapi

Baca Juga: Waktu Awal Subuh Mundur 8 Menit, Muhammadiyah Harap Dapat Ditaati Warganya

Motif pelaku tersebut tak lain dan tak bukan adalah karena tuntutan ekonomi.

"Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam motif penipuan ini, tersangka meminta syarat uang transportasi sebesar Rp1.7 juta.

Tersangka meminta syarat itu agar korban dijanjikan untuk langsung masuk bekerja di Bank BNI tersebut.

Bank BNI juga turut melaporkan bahwa terdapat 20 orang nasabah yang dirugikan atas kasus penipuan tersebut.

"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Indonesia Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Wamenkes: Setelah Diproduksi Akan Diuji Mutu

Yusri melanjutkan bahwa tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp40 juta dari para korbannya.

"Dengan demikian, jika di total secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp40 juta dari para korban," katanya.

Aksi kejahatan tersangka itu, akhirnya dijerat Pasal 35 pasal jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas pasal tersebut, pelaku akan dipidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x