PR BEKASI - Sesuai dengan ayat-ayat yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW bahwa awal waktu subuh adalah saat terbit fajar sadik, yang disepakati oleh para ulama.
Akan tetapi, yang menjadi perdebatan sejak lama di kalangan para fukaha dan ulama Islam adalah kapan fajar sadik itu terbit.
Karenanya, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yakni 16 derajat di ufuk bagian timur.
Disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, keputusan ini setelah dikaji Majelis Tarjih melalui tiga aspek.
Baca Juga: Indonesia Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Wamenkes: Setelah Diproduksi Akan Diuji Mutu
Baca Juga: Sebut Impor Beras Bukan Solusi Tepat, Mardani Ali Sera: Mengorbankan Petani dalam Negeri
Baca Juga: Niat Salat Sunnah Nisfu Sya'ban dan Beserta Tata Caranya
Aspek yang pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 hingga saat ini.
"Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis, 25 Maret 2021.