Waktu Awal Subuh Mundur 8 Menit, Muhammadiyah Harap Dapat Ditaati Warganya

- 25 Maret 2021, 15:20 WIB
Muhammadiyah tetapkan waktu awal Subuh mundur 8 menit. /Muhammadiyah
Muhammadiyah tetapkan waktu awal Subuh mundur 8 menit. /Muhammadiyah /

Selanjutnya kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara.

Dalam kajian yang dilaksanakan oleh negara-negara ini, dinyatakan Agung banyak perbedaan yang terjadi antara satu dan lainnya.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga secara mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi yang dimiliki kampusnya.

Baca Juga: Isu Penghinaan Persidangan di Kasus HRS Berembus, Margarito Kamis: Saya Tertawa Terbahak-bahak

Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.

"Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di 3 kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun," ujar Agung.

Dia melanjutkan, atas dasar kajian yang telah dilalui oleh Majelis Tarjih dalam ijtihad jama'l. memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat, yang selama ini berlaku dan tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

Selain itu, menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Dia menyatakan dan meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat mentaati dan melaksanakannya.

"Berkaitan dengan itu PP Muhammadiyah kemudian sudah mentanfidzkan dari hasil Munas ini, meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati, bisa melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Tarjih." kata Agung.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah