Tega, Pencuri Ini Bersama Anak dan Istri Tega Jambret Tas Seorang Nenek Lansia

- 25 Maret 2021, 19:03 WIB
 Ilustrasi pencurian secara paksa dan kekerasan (jambret).
Ilustrasi pencurian secara paksa dan kekerasan (jambret). /Dok.net

PR BEKASI – Pencurian secara paksa atau dengan kekerasan (jambret) kerap terjadi di masyarakat luas, terlebih lagi di masa sulit saat pandemi seperti sekarang.

Melalui Anggota Polsek Metro Tamansari yang diperbantukan Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) kali ini.

Kasus tersebut beraksi di Jalan Harum Manis, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu 13 Maret 2021.

Dalam kasus pencurian kali ini, mirisnya si korban yaitu seorang nenek lansia bernama Tan Siat Mie (73).

Baca Juga: Akunnya Pernah Diserang Simpatisan Prabowo hingga Jokowi, Gus Nadir: Fanatik dan Sumbu Pendek Jadi Biang Perka

Baca Juga: Vicky Prasetyo ke Billy Syahputra: Lo Ketahuan Mesra-mesraan sama Presenter Olahraga Sebelum Putus sama Amanda

Baca Juga: Ridwan Kamil Penasaran dengan Sinetron Ikatan Cinta, Warganet: Seru Pak, Walau Bikin Pusing

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, saat itu korban tengah berjalan seorang diri membawa tas yang diselempangkan di lengan kanan.

Selanjutnya, datang pelaku MJ (35) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah berboncengan bersama istrinya FZ dan anaknya.

"Setelah melihat ada sasaran korban, si tersangka ini beri tahu istrinya, 'itu ada sasaran',” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News Kamis, 25 Maret 2021.

“Kemudian, pelaku mendekat tersangka ke korban. Lalu, tersangka merampas paksa tas yang ada pada korban," kata Wakapolres.

Baca Juga: Tantang Joe Biden, Tak Tanggung-tanggung Korea Utara Tembakkan Dua Rudal Balistik ke Daerah Berikut

Karena penarikan paksa tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian dengkul, mata, dan lengannya.

Secara tega, pelaku membiarkan korban begitu saja, walaupun mengetahui terjatuh di lokasi kejadian (TKP).

Menurut Bismo, dari pengakuan pelaku, modus jambret membawa anak dan istrinya ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Adapun, pelaku beraksi di wilayah Taman Sari sebanyak empat kali dan satu kali di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hanya untuk Sementara, Sinetron Ikatan Cinta Akan Pindah Jam Tayang Selama Dua Hari Mulai 25 Maret 2021

Lebih jauh Bismo menuturkan, barang bukti hasil jambret sekeluarga atas nenek lansia ini yaitu handphone.

Barang bukti itu pun digadaikan oleh pelaku ke pegadaian dengan nominal Rp300.000 sampai Rp500.000.

Uang aksi kejahatan digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari-hari dan untuk renovasi rumah.

Pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x