Karena itu Jokowi meminta agar wacana ini dapat dihentikan agar tidak semakin mengeruhkan kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini tengah diatasi secara bersama-sama.
Baca Juga: Baca Gelagat Jokowi Soal Impor Beras, Rocky Gerung: Disuruh Ribut Dulu, Nanti Baru Aktornya Muncul
Baca Juga: Bengkak Rp23 Triliun, Said Didu Khawatir Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimanfaatkan China
"Jangan lah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi.
Dengan tegas, Jokowi mengatakan bahwa tidak memiliki minat terhadap presiden 3 periode dan secara konstitusi juga tidak bisa.
Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus , yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi.
Ketentuan mengenai periodisasi masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara jelas pada Pasal 7 Undang-undang Dasar.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.***