Cegah Masyarakat Korupsi, KPK Berharap Narapidana Korupsi jadi Agen Anti Rasuah

- 31 Maret 2021, 13:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Desca Lidya Natalia /

Menurut Firli Bahuri, KPK melakukan program penyuluhan di lapas, karena tidak ingin ada pengulangan kasus korupsi yang dilakukan para napi.

"Lapas jadi perhatian kami karena tidak ingin terjadi penyimpangan kedua, para pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibina di lapas jangan sampai terjerembab ke perbuatan kedua padahal di sini sedang melakukan pembinaan," katanya.

Sebelumnya, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah kembali dihukum karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme

Fahmi Darmawansyah saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla, sehingga menjadi penghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, dirinya juga menambah masa hukumannya karena menyuap kalapas, sehingga dihukum 3.5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 1.5 tahun penjara.

Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi.

Ilmu Psikologi tersebut antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gestur, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Baca Juga: Pemuda di China dapat Cuan Atas Jasanya Ingatkan Orang Agar Tidak Menunda Pekerjaan

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah