Menurut Firli Bahuri, KPK melakukan program penyuluhan di lapas, karena tidak ingin ada pengulangan kasus korupsi yang dilakukan para napi.
"Lapas jadi perhatian kami karena tidak ingin terjadi penyimpangan kedua, para pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibina di lapas jangan sampai terjerembab ke perbuatan kedua padahal di sini sedang melakukan pembinaan," katanya.
Sebelumnya, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah kembali dihukum karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Baca Juga: Habib Nabiel: Kalau Kita Pahami bahwa Seluruh Agama Tidak Ada yang Benarkan Terorisme
Fahmi Darmawansyah saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla, sehingga menjadi penghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.
Selanjutnya, dirinya juga menambah masa hukumannya karena menyuap kalapas, sehingga dihukum 3.5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 1.5 tahun penjara.
Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi.
Ilmu Psikologi tersebut antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gestur, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Baca Juga: Pemuda di China dapat Cuan Atas Jasanya Ingatkan Orang Agar Tidak Menunda Pekerjaan