KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi anti korupsi pernah diproses KPK adalah mantan anggota DPR Sumaetera Utara periode 2009-2014 Sopar Siburian dan Muhammad Afan.
Kemudian ada Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM tahun 2007-2008.
Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013, Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia.
Terakhir ada Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan narapidana lain yang mengikuti program tersebut diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.***