Yasonna Laoly menyebut diantara kekurangan berkas pengajuan kepengurusan Demokrat hasil KLB tersebut, ialah tidak adanya persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait pengadaan KLB Sumut itu.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Gus Dur, Gus Mis: Ada Sebagian Umat yang Giring Islam ke Kebencian dan Kemarahan
“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC,” ucapnya.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, (pada) tanggal 5 Maret 202, ditolak!” Sambungnya.***