Tolak Dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham: Kami Tak Berwenang Menilainya, Biarlah Itu Jadi Ranah Pengadilan

- 31 Maret 2021, 17:04 WIB
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya.
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya. /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR BEKASI – Kisruh internal yang tengah terjadi di Partai Demokrat hingga kini masih berlanjut.

Dokumen Partai Demokrat juga sudah dampai di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebekumnya kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saling mempertahankan diri.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Sumarno Tak Sebut Nama Elsa di Hadapan Mama Rosa, Elsa Lolos Lagi?

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Musni Umar Sarankan Moeldoko cs Sebaiknya Bikin Partai Baru

Baca Juga: Mulai 1 April 2021 GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat, Ernest Prakasa: Jadi Makin Parno Terbang

Perdebatan pun tak terelakkan diantara keduanya hingga kubu AHY pun melaporkan kubu Moeldoko ke pengadilan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan dokumen Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers bersama melalui kanal YouTube Pusdatin OKe pada Rabu, 31 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x