Tolak Dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham: Kami Tak Berwenang Menilainya, Biarlah Itu Jadi Ranah Pengadilan

- 31 Maret 2021, 17:04 WIB
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya.
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya. /Instagram.com/@yasonna.laoly

Dalam pernyataan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat Moeldoko cs Ditolak, Jansen Sitindaon: Semoga Pelaku KLB Abal Segera Insaf

Baca Juga: Foto Anies Baswedan Berdampingan dengan Pimpinan ISIS yang Disebarkan Ferdinand Hutahaean Ternyata Hoaks

Yasonna menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan sah atau tidaknya KLB beserta hasilnya lebih jauh, karena hal itu merupakan ranah pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," katanya yang ditujukan kepada kubu KLB.

Dia pun mengimbau agar para kader Partai Demokrat kubu KLB bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Ferdinand: Coba Tanya Gurumu, Kalau Membunuh adalah Jalan ke Surga Mengapa Bukan Dia yang Lebih Dulu

Baca Juga: Ungkit Ucapan Gus Dur, Gus Mis: Ada Sebagian Umat yang Giring Islam ke Kebencian dan Kemarahan

"Jika KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa AD/ART sudah sesuai dengan UU Parpol, silahkanlah didugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna di Jakarta.

Menkumham kembali mengingatkan, sejak awal pihaknya selalu bersikap objektif dan transparan dalam memberi keputusan, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan".

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x