Tolak Dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham: Kami Tak Berwenang Menilainya, Biarlah Itu Jadi Ranah Pengadilan

- 31 Maret 2021, 17:04 WIB
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya.
Menkumham RI Yasonna Laoly. Kemenkumham resmi menoak dokumen KLB Partai Demokrat, Menkumham mengatakan pihaknya tak berwenang untuk menilainya. /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR BEKASI – Kisruh internal yang tengah terjadi di Partai Demokrat hingga kini masih berlanjut.

Dokumen Partai Demokrat juga sudah dampai di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebekumnya kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saling mempertahankan diri.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Sumarno Tak Sebut Nama Elsa di Hadapan Mama Rosa, Elsa Lolos Lagi?

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Musni Umar Sarankan Moeldoko cs Sebaiknya Bikin Partai Baru

Baca Juga: Mulai 1 April 2021 GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat, Ernest Prakasa: Jadi Makin Parno Terbang

Perdebatan pun tak terelakkan diantara keduanya hingga kubu AHY pun melaporkan kubu Moeldoko ke pengadilan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan dokumen Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers bersama melalui kanal YouTube Pusdatin OKe pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam pernyataan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat Moeldoko cs Ditolak, Jansen Sitindaon: Semoga Pelaku KLB Abal Segera Insaf

Baca Juga: Foto Anies Baswedan Berdampingan dengan Pimpinan ISIS yang Disebarkan Ferdinand Hutahaean Ternyata Hoaks

Yasonna menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan sah atau tidaknya KLB beserta hasilnya lebih jauh, karena hal itu merupakan ranah pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," katanya yang ditujukan kepada kubu KLB.

Dia pun mengimbau agar para kader Partai Demokrat kubu KLB bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Ferdinand: Coba Tanya Gurumu, Kalau Membunuh adalah Jalan ke Surga Mengapa Bukan Dia yang Lebih Dulu

Baca Juga: Ungkit Ucapan Gus Dur, Gus Mis: Ada Sebagian Umat yang Giring Islam ke Kebencian dan Kemarahan

"Jika KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa AD/ART sudah sesuai dengan UU Parpol, silahkanlah didugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna di Jakarta.

Menkumham kembali mengingatkan, sejak awal pihaknya selalu bersikap objektif dan transparan dalam memberi keputusan, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan".

"Kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ujarnya.

Selanjutnya, Yasonna pun mempersilahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk berbicara memberi pendapatnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa permasalahan dualisme Partai Demokrat sudah selesai dan bukan urusan pemerintah lagi.

Baca Juga: Lega Pemerintah Tolak Demokrat versi KLB, Hinca Panjaitan Beri Pesan Menohok untuk Moeldoko cs

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Andin Yakin Lipstik yang Ditemukan Berkaitan dengan Pembunuhan Roy, Al Curiga?

"Dengan demikian masalah Demokrat di bidang hukum dan administrasi negara sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun mengaku dituding bahwa pemerintah lambat menangani kasus Partai Demokrat.

"Karena dulu ada yang mengatakan, 'ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu', hukumnya memang begitu," tuturnya.

Menko Polhukam menegaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen kubu KLB memang membutuhkan waktu.

"Karena bagian yang ribut-ribut bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Yang ribut saling tuding itu belum ada laporan dari pihak KLB," ungkapnya.*** (Naufal Althaf M. A/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x