Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri.
Satgas Covid-19 menyampaikan, pelaku perjalanan transportasi udara dapat menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan dalam SE tersebut mulai berlaku 1 April 2021.
“Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Antara.
Selain itu opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan GeNose berlaku juga di pelabuhan, stasiun, terminal.
Namun penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat moda transportasi udara menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak.
Adapun layanan GeNose menjadi alternatif syarat perjalanan pesawat selain hasil negatif tes rapid test antigen.
Berbeda dengan rapid test antigen, pemeriksaan GeNose bisa dilakukan pada hari yang sama dengan pemberangkatan pesawat di bandara keberangkatan.