Sementara yang kedua adalah berkaitan dengan tempat sidang, yang dianggap tidak sesuai.
Karena peristiwa pelanggaran terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; Rumah Sakit Ummi Kota Bogor; dan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Namun proses peradilan dilaksanakan di Jakarta Timur meski hal itu dibenarkan di dalam KUHP soal pemindahannya. Tetapi disampaikan olehnya, harus mempunyai alasan yang kuat untuk pemindahan.
"Sebenarnya, peristiwa itu kan di Jakarta Pusat, kenapa tidak dijadikan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu kan aneh juga, dan itu menurut saya bukti bahwa perkara ini bukan perkara hukum tapi perkara politik," ucap Munarman.***