Tak hanya itu, Munarman menuturkan telah ditambahkan juga pasal-pasal yang diancamkan kepada Habib Rizieq dan para pengurus FPI, yakni dalam pasal tersebut yang membuat hakim dapat memberikan hukuman tambahan.
"Pasal 10 KUHP ada hukuman tambahan berupa pasal 35 juntonya, yaitu pencabutan hak-hak politik, penyitaan aset, dan beberapa macam hukuman tambahan lainnya," kata Munarman mengenai dugaan munculnya hukuman tambahan.
"Saya kira lucu, eksensi utamanya dituduhkan pelanggaran prokes yaitu jaga jarak dan segala macam," ujar Munarman.
Apalagi, dia memaparkan, dalam peristiwa rumah sakit Ummi, dituduhkan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan masa hukuman sepuluh tahun penjara.
"Jadi saya kira ini sudah bukan lagi merupakan murni tindak pidana, murni perkara pidana, tapi ini sudah perkara politik," ucapnya.
Berdasarkan ancamannya, masa hukuman awal yakni 10 tahun penjara, ditambah dengan hukuman-hukuman tambahan, Munarman menyebut ini menandakan ada pihak yang tak ingin Habib Rizieq terlibat dalam proses politik di Indonesia.
Walaupun dia meyakini bahwa Habib Rizieq tak ingin mencalonkan diri sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Akan tetapi, bisa saja Habib Rizieq terlibat dalam proses kampanye.
"Itu yang tidak mereka inginkan dan itu sudah kita baca, itu pertama. Pembuktian bahwa perkara ini perkara politik," kata Munarman.