"Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ucap akun Instagram @kabarminang.
Dalam Pasal 21 Ayat 2 UURI Nomor 5 Tahun 1990 tersebut, para pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah.***