Aksi Sejumlah Remaja Siksa Binatang Langka Sambil Tertawa Riang Viral di Medsos

- 2 April 2021, 13:26 WIB
Sejumlah remaja pria aniaya satwa langka.
Sejumlah remaja pria aniaya satwa langka. /Instagram @kabarminang

"Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ucap akun Instagram @kabarminang.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 UURI Nomor 5 Tahun 1990 tersebut, para pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah