Diketahui pengajuang kepengurusan hasil KLB tersebut, telah ditolak olek pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pada Rabu, 31 Maret 2021.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, (pada) tanggal 5 Maret 202, ditolak!,” ucap Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual.
Menanggapi hal itu, Hencky Luntungan mengatakan penolakan oleh pemerintah tersebut bukanlah akhir dari langkah mereka, justru sebaliknya.
"Ini kan baru permulaan, putusan terakhir ada pengadilan yaitu PTUN," kata Hencky Luntungan.
Lalu, ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan kepada SBY terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai.
"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," ucapnya.
“SBY (harus) ganti rugi material Rp99 T," sambungnya.***