Dana itu dikelola oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), sebuah lembaga keuangan multilateral.
Para pakar HAM PBB juga memberikan kritikan terkait kurangnya uji tuntas oleh AIIB dan bisnis swasta.
Baca Juga: Jangan Nekat Mudik Lebaran! Polri Telah Siapkan 333 Titik di Jawa dan Luar Jawa
Hal itu guna mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk hak asasi manusia, sebagaimana ditetapkan dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.
“Mengingat sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan tanah di wilayah tersebut, AIIB dan bisnis tidak dapat berpaling dan menjalankan bisnis seperti biasa,” kata para ahli.
“Kegagalan mereka untuk mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia sama saja dengan terlibat dalam pelanggaran tersebut,” tambah mereka.
Pada bulan Maret 2021, beberapa pakar PBB menyuarakan keprihatinan mereka dalam komunikasi bersama kepada Pemerintah Indonesia, ITDC, dan AIIB.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan rasa prihatin kepada perusahaan swasta terkait yang terlibat dalam proyek tersebut serta negara asal mereka, Prancis, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Pelapor Khusus De Schutter juga menyoroti bahwa proyek Mandalika menguji komitmen terpuji dari Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan kewajiban HAM yang mendasarinya.