Tak Kaget KLB Demokrat Ditolak, Margarito Kamis: Kalau Sampai Disahkan, Pemerintah Pasti Gunakan Hukum Rimba

- 3 April 2021, 18:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis tidak kaget saat Kemenkumham tolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis tidak kaget saat Kemenkumham tolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan tanggapan terkait keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Margarito Kamis mengatakan bahwa keputusan Kemenkumham tersebut tidak mengagetkan dan bisa diprediksi sejak awal.

Pasalnya, Margarito Kamis menilai, sejak awal KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tidak memiliki legal standing yang jelas.

"Bagi saya, ini bukan sesuatu yang mengagetkan karena dapat diprediksi dari awal. Justru mengagetkan itu kalau sah," kata Margarito Kamis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Andi Mallarangeng: Moeldoko Telah Tertipu 'Angin Surga'

Baca Juga: Putuskan Bertobat dan Sumpah Setia pada NKRI, Mantan Anggota JAD: Mereka Saling Mengkafirkan Satu Sama Lain

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Konsep Bunuh Diri Dalam Islam, Haikal Hassan: Membunuh Satu Jiwa Berarti Membunuh Semua Jiwa

Margarito Kamis mengatakan, kalau sampai hasil KLB disahkan oleh pemerintah, itu artinya pemerintah telah menggunakan hukum rimba.

"Kalau sampai disahkan pada waktu itu, saya akan bilang pemerintah pasti menggunakan hukum rimba," ujar Margarito Kamis.

Menurutnya, selain tidak memiliki legal standing yang jelas, penggagas KLB juga tidak bisa melengkapi persyaratan dari Kemenkumham, sehinga hasil KLB tentu tidak dapat disahkan apa pun alasannya.

"Nah itu dia, karena dokumen itu tidak dilengkapi, bagaimana dasarnya itu disahkan. Karena syarat hukumnya tidak dipenuhi, maka tidak bisa disahkan apa pun alasannya," kata Margarito Kamis.

Baca Juga: Nissa Sabyan Diisukan Hamil karena Video Elus Perut, Eks Manajer: Kalau Benar, Berarti Sekarang Sudah Lahir

Apalagi menurutnya, sejak awal penggagas KLB selalu mengatakan bahwa KLB Deli Serdang didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005, yang tentunya saat ini sudah tak berlaku lagi.

"Jadi ini sesuai yang bisa diprediksi dari awal, yang paling pokok adalah kongres itu didasarkan pada AD/ART tahun 2005, itu fatal. Kalau mereka menggunakan AD/ART tahun 2020, perdebatan jadi menarik," tutur Margarito Kamis.

Meski demikian, Margarito Kamis mengakui bahwa memang ada yang salah dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Baca Juga: Klaim Sudah Prediksi Putusan Kemenkumham, Muhammad Rahmad: Ujung-ujungnya Nanti Kubu Moeldoko Akan Menang Juga

"Saya mesti jujur sebagai orang yang belajar tata negara dan demokrasi, saya menemukan memang ada masalah di AD/ART Demokrat yang terakhir ini. Jujur saya menemukan masalah, tapi itu soal lain," kata Margarito Kamis.

Margarito Kamis mengatakan, seharusnya penggagas KLB menggugat AD/ART tahun 2020 terlebih dahulu, baru melakukan KLB dan menantang Partai Demokrat yang dipimpin SBY dan AHY.

"Kalau mereka taktis pada waktu itu, menggunakan background ini (AD/ART 2020) sebagai pijakan untuk menantang Demokrat Pak SBY, ini yang seharusnya dijadikan titik start-nya, bukan langsung kongres," kata Margarito Kamis.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x